PDH atau PDL merupakan singkatan dari pakaian dinas harian atau pakaian dinas lapangan. Pakaian ini wajib dikenakan oleh anggota TNI dan Polri saat sedang bertugas. PDH digunakan untuk kegiatan sehari-hari di lingkungan kantor atau markas, sedangkan PDL digunakan untuk kegiatan lapangan seperti latihan atau operasi.
PDH dan PDL memiliki fungsi yang sangat penting, yaitu sebagai identitas anggota TNI dan Polri. Selain itu, PDH dan PDL juga berfungsi untuk melindungi anggota TNI dan Polri dari berbagai bahaya saat bertugas. PDH dan PDL terbuat dari bahan yang kuat dan tahan lama, serta dilengkapi dengan berbagai aksesoris seperti pangkat, tanda kecabangan, dan tanda jasa.